KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT) 1949 DAN DINAMIKA PELAKSANAANYA SEBAGAI KONSTITUSI DARURAT
08
- Agustus
2023
Posted By : hmpsfishipol
Komentar Dinonaktifkan pada KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT) 1949 DAN DINAMIKA PELAKSANAANYA SEBAGAI KONSTITUSI DARURAT
KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT) 1949 DAN DINAMIKA PELAKSANAANYA SEBAGAI KONSTITUSI DARURAT

Oleh: Dzaky Akhsan Hummada | Editor: Fauqon Nuri Misbahuddin

Sistem ketatanegaraan di sebuah negara memiliki sebuah peraturan yang dibuat untuk membentuk dan menjadi dasar sebuah berdirinya negara. Dalam jalannya dinamika ketatanegaraan konstitusi bersifat sebagai dasar yang memuat visi misi berdirinya negara dan berjalannya proses ketatanegaraan. Hadirnya konstitusi dalam negara menandakan sebuah tujuan dengan jangkauan kebutuhan masa depan negara. Dinamika ketatanegaraan di Indonesia mengalami beberapa kali pergantian konstitusi negara, hal ini dikarenakan adanya perbedaan kebijakan dalam setiap aturan dan perubahan sistem negara.

Konstitusi adalah sebuah istilah yang merujuk pada Undang-Undang dasar yang menempati posisi tertinggi dalam tata peraturan negara. Istilah konstitusi atau Constitution berasal dari istilah bahasa latin yang berati dekrit atau permakluman. Dalam perspektif sejarah konstitusi membawa sebuah pengakuan terhadap suatu negara oleh negara lain dan mengakui terhadap keberadaan sistem pemerintahan yang berjalan dengan rakyat di dalamnya. Pada konstitusi awal Amerika serikat konstitusi merujuk pada pengakuan kedaulatan dan penyerahan kekuasaan . Sebagai sebuah sistem legitimasi dan penanda kedaulatan sebuah negara, peran dan sifat konstitusi merupakan sebuah aturan yang wajib ditaati oleh rakyat untuk mewujudkan dan mempertahankan kedaulatan rakyat.

Dalam sistem konstitusi yang ada dan berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi tertulis di Indonesia yang berperan sebagai bentuk legalitas dan peraturan yang secara tertulis. Indonesia merupakan sebuah negara hukum dengan konstitusional adalah sebagai hukum tertinggi, sehingga UUD 1945 adalah syarat yang mutlak yang dapat menggambarkan Indonesia dalam bingkai demokrasi. Uraian mengenai kondisi pemegang kekuasaan dan pengaturan hukum di Indonesia dibahas dalam batang tubuh UUD 1945. Sebagai sistem yang mengatur ketatanegaraan, UUD 1945 yang memiliki sifat memfokuskan pada pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara Indonesia, khususnya berkaitan dengan pembentukan hukum maka proses pembentukan hukum yang dilakukan di Indonesia dapat dijadikan sebagal indikator pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam penyusunannya. Konstitusi UUD 1945 yang dirancang dan disahkan pasca Kemerdekaan Indonesia itu adalah singkat dan supel, dalam artian mengandung aturan yang masih dasar dan pokok dengan garis besar instruksi pemerintah dan penyelenggaraan negara.

Sejarah Pembentukan Konstitusi RIS atau Republik Indonesia Serikat 1949. Setelah berbagai dilakukan proses terhadap pembentukan dan pengakuan kedaulatan Indonesia atas kemerdekaannya di 17 Agustus 1945, dilakukanlah beberapa perundingan dengan Belanda untuk memetakan wilayah Indonesia namun hasil dari setiap perjanjian akan membawa dampak yang buruk bagi kedaulatan Republik Indonesia. Selama berlangsungnya KMB di Den Haag itu, dibentuk panitia ketatanegaraan dan hukum tata negara, yang antara lain membahas rancangan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat, Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949, dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang dasarnya.

Representasi konstitusi dalam negara federal adalah kekuasaan yang berdaulat dalam bingkai Negara Republik Indonesia Serikat yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan pendamping jalannya pemerintahan yaitu DPR dan Senat sesuai yang dituangkan dalam UUD Konstitusi RIS 1949 pasal 1 dan 2. Dalam bentuk kepemimpinan, UUD RIS 1949 mengatur bahwa Presiden tidak dapat diganggu gugat dalam menjalankan pemerintahannya, presiden memimpin pada kepemimpinan pemerintahan pusat dibantu oleh menteri (pasal 118). Dalam kewenangannya dan bentul perpolitikan negara, saat itu pemerintahan Indonesia menganut sistem kabinet parlementer, walau tidak berjalan dengan baik karena DPR masih dibuat dengan sistem penunjukan, bukan pemilihan umum. Kedaulatan RIS ditentukan oleh UUDS RIS 1949 sebagai hukum yang mengatur jalannya pemerintahan, perlu diingat dalam konstitusi ris memang belum dilaksanakan dengan baik karena banyak terjadi tuntutan rakyat karena pembagian negara bagian yang dinilai kurang cocok untuk Indonesia itu sendiri. meskipun konstitusi RIS dijalankan tidak dengan cara yang efektif dikarenakan fungsi dari lembaga-lembaga negara yang belum dibentuk secara matang dalam UUD RIS 1949. Setidaknya dalam penerapan konstitusi RIS yang masih dinilai kurang matang, UUS RIS 1949 dapat bertahan hanya dalam jangka waktu 8 bulan, setelah itu Indonesia memutuskan untuk kembali dalam bentuk pemerintahan negara kesatuan dan konstitusi negara beralih pada Undang-undang Sementara atau UUDS 1950.

Sifat Konstitusi RIS sebagai Status Hukum Darurat

Penerapan konstitusi RIS dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan sebuah status darurat dikarenakan konflik yang masih berkepanjangan mengenai masalah kedaulatan bagi Indonesia, bisa dikatakan bahwa Konstitusi RIS merupakan konstitusi yang bersifat darurat karena konstitusi yang belum mengatur seluruh cakupan dan lembaga pemerintahan. Peraturan awal dari Konstitusi RIS adalah mengatur tentang Undang-undang dan peraturan pemerintah, karena masih dalam keadaan yang sangat awal, aturan ini dapat dikatakan sebagai undang-undang yang darurat. Perlu diketahui bahwa Konstitusi RIS banyak sekali mengatur jalannya roda pemerintahan namun karena dalam keadaan konstitusi darurat, aturan tersebut banyak yang membahas mengenai peraturan militer8 hal ini masih sejalan dengan keadaan Indonesia yang masih dalam bayang-bayang Belanda setelah penyerahan kedaulatan di KMB Den Haag.

Sistem pemerintahan RIS Tahun 1949 Bab III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, yang menyatakan bahwa Lembaga-lembaga Negara RIS meliputi Presiden, Perdana Menteri, Menteri-Menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Tanggung jawab akan tugas – tugas pemerintahan berada dibawah kendali Perdana Menteri dan jajaran Menteri – Menteri. Presiden mempunyai wewenang sebagai kepala negara. Dan pemerintahan parlementer dalam menjalankan tugasnya akan bertanggung jawab kepada DPR. Sedangkan untuk tugas MPR dalam UU No.17 tahun 1949 yang membahas mengenai dasar-dasar negara Republik Indonesia serikat, membahas mengenai jalannya pembentukan undang-undang oleh MPR, tugas MPR dalam konstitusi RIS ialah sebagai bandan Konstituante yang bertanggungjawab dalam perumusan dan penetapan konstitusi negara, hal ini dibahas dalam pasal 80.

Kedudukan presiden dalam Konstitusi RIS 1949 adalah sebagai kepala negara, dalam keputusan pemerintahan, hal ini diambil dan ditetapkan oleh kabinet dan perdana menteri dan keputusan mengenai suatu aturan disahkan oleh presiden. Dalam konstitusi UUD RIS 1949 presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan serta menetapkan pejabat-pejabat tinggi di negara, dalam perspektif hukum, kedudukan di bidang legislasi ini adalah peraturan pemerintah dalam menjalankan undang-undang yang ditetapkan, hal ini tertuang dalam pada 141 ayat 1 Konstitusi RIS. Dalam aspek lain kedudukan presiden dibidang Yudisial adalah memberikan pengadilan dan hak untuk mengampuni serta memvonis hukum. Namun untuk hukum yang akan diputuskan presiden haruslah menurut pada aturan setiap negara bagian karena berbeda-beda, mengingat konstitusi RIS adalah mengatur mengenai sistem negara serikat yang berbentuk federal. Penetapan yang pasti dan mutlak oleh presiden mengenai hukum yudisial, presiden haruslah mengacu pada aturan UU federal. Pada pasal 183 Konstitusi RIS 1949, presiden memiliki kedudukan yang hak pada kekuasaan militer dan angkatan bersenjata, hal ini dikarenakan kedudukan tertinggi kepala negara berada dibawah presiden sehingga presiden memiliki kewenangan atas angkatan bersenjata. Selain itu undang-undang RIS 1949 juga mengatur kewenangan presiden untuk mengadakan perjanjian dan persetujuan dengan negara lain sebagai kepala negara.

Di dalam konstitusi Ris yang telah ditetapkan pasca perundingan KMB dan penyerahan kedaulatan 1949, Indonesia memiliki bentuk negara yang serikat, suasana yang berangsur menjadi pulih membuat Indonesia memulai membentuk dan membenahi pemerintahannya pasca perang revolusi. RIS berdiri sebagai sebuah negara yang menjadi keputusan KMB dengan membagi menjadi 16 wilayah bagian yang terdiri dari Republik Indonesia, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Selatan, Negara Sumatera Timur, Negara Riau Negara Jawa Tengah, Negara Dayak Besar, Negara Bangka, Negara Belitung, Negara Kalimantan Timur, Negara Kalimantan Barat, Negara Kalimantan Tenggara, Negara Banjar dan Negara Dayak Besar. Negara federal yang permulaannya adalah bentukan Belanda dalam KMB perlahan mulai ditinggalkan dan banyak ancaman pemisahan sehingga delapan bulan setelahnya, Indonesia kembali dalam bentuk negara Kesatuan.

Kesimpulan

Dinamika sistem ketatanegaraan di Indonesia masa Konstitusi RIS 1949 merupakan sebuah perubahan sistem pemerintahan yang signifikan dan darurat. Perwakilan dalam Pemerintahan menetapkan bahwa pemerintahan RIS akan didasarkan pada prinsip perwakilan. Terdapat Majelis Nasional yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, yang mewakili suara rakyat dan negara-negara bagian. Konstitusi RIS 1949 didasarkan pada sistem pemerintahan federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian. Negara-negara bagian, seperti Jawa, Sumatra, dan Madura, memiliki otonomi yang signifikan dan memiliki wewenang tertentu dalam mengatur urusan mereka sendiri, Negara-negara bagian diakui sebagai entitas yang mewakili berbagai kelompok etnis dan budaya di Indonesia, dengan bahasa dan identitas budaya mereka sendiri. Sistem jalannya pemerintahan pada Konstitusi RIS juga menyediakan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian. kewenangan Pemerintah pusat dalam masalah pertahanan, hubungan luar negeri, dan kebijakan moneter, sementara negara-negara bagian memiliki wewenang dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan urusan dalam negeri. Menurut konstitusi ini, Belanda dan Indonesia akan membentuk Persatuan Kerajaan Belanda-Indonesia, di mana Ratu Belanda akan menjadi kepala negara. Walaupun, hubungan ini tidak berjalan lancar dan akhirnya mengalami kegagalan pada tahun 1950, ketika konstitusi RIS digantikan oleh Undang-Undang Dasar 1950. konstitusi RIS 1949 mencerminkan upaya untuk menciptakan suatu negara federal yang mempertahankan keberagaman etnis dan memberikan otonomi kepada negara-negara bagian. Namun, sistem ini tidak berjalan dengan baik dan akhirnya digantikan oleh negara Indonesia yang berbentuk Kesatuan dalam UUDS 1950.

Referensi

Ramzi Durin. 2015. Dinamika ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia. Jurnal Ekonomi Kiat,
Vol. 26, No. 2.

M, Laica Marzuki. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, Vol. 7. No. 4.

M, Agus Santoso. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Jurnal Yustisia, Vol. 2. No. 3.

Hutagol. 2016. Analisis dan Perbandingan Antara UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950,
dan UUD 1945 Amandemen. Jurnal Dimensi, Vol. 5. No. 1.

Achmad Alif Nurbani, dkk. 2022. Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 Status Hukum Tata
Negara Darurat Yang Diutamakan Tentang Pemerintahan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7.
No. 2

Irvan Tansuri, dkk. 2019. Republik Indonesia Serikat: Tinjauan Historis Hubungan Kausalitas
Peristiwa-Peristiwa Pasca Kemerdekaan Terhadap Pembentukan Negara RIS 1945-1949.
Jurnal Candrasangkala, Vol. 5. No. 2.